Kabar Kesehatan
Banyak Alat Kesehatan Nuklir tidak Punya Izin
28-Feb-2009 08:07:14
![]()
Hasil inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan banyak rumah sakit yang tidak mempunyai izin pengawasan penggunaan bahan radioaktif untuk alat kesehatan.
Data Bapeten 2008 menunjukkan ada 359 sumber (alat kesehatan) yang tidak punya izin. Sedangkan izin yang sudah kedaluarsa sebanyak 269 sumber. Ditemukan pula 9 instansi yang mengantongi izin petugas proteksi radiasi (PPR) telah kedaluarsa, dan tiga instansi tidak mempunyai peralatan proteksi radiasi. Sedangkan 129 instansi tidak melakukan pemantauan kesehatan. Petugas pemeriksa juga menemukan sebanyak 31 instansi tidak mempunyai pemantau dosis radiasi. Temuan itu tersebar di seluruh Indonesia terutama di luar Jawa.
Kepala Bapeten As Natio Lasman di Jakarta, Kamis 26/2 mengatakan banyak alasan mengapa ada instansi yang lalai mengajukan izin atau tidak memeriksakan alat kesehatan yang menggunakan radiasi nuklir sedikitnya dua tahun sekali kepada PPR.
Disebutkan jumlah petugas inspeksi yang dimiliki Bepeten saat ini 82 orang dan dianggap masih cukup untuk saat ini. Namun bila ada anggaran lebih, direncakan Bapeten akan menambah jumlah petugas inspeksinya agar pelayanan primer di bidang kesehatan ini bisa ditangani cepat.
Lasman menambahkan sudah ada beberapa rumah sakit yang dipanggil kepolisian dan akan dijerat dengan KUHAP karena kelalaian telah masuk dalam kategori kriminal. Sebab perizinan itu sifatnya wajib.
Menurutnya, kelalaian petugas rumah sakit memeriksakan alat kesehatan yang menggunakan radiasi nuklir akan merugikan masyarakat karena bisa memunculkan penyakit lain. Contohnya seseorang yang harus berkali-kali rontgen karena hasil yang tampil tidak bagus karena alatnya rusak atau tidak pernah diperiksakan dosis radiasinya, orang yang bersangkutan akan terpapar sinar radioaktif.
Sebab itu masalah pemeriksaan alat-alat kesehatan sangat penting agar tidak merugikan konsumen. Diakuinya banyak orang awam tidak mengetahui apakah alat-alat yang menggunakan radiasi nuklir seperti rontgen (X-Ray), CT-Scan, PET-Scan, radiografi, mamografi, dan sebagainya ada izin atau tidak. Ia menambahkan untuk mengetahui bahwa alat rontgen yang sudah rusak atau tidak pernah dicek dosisnya akan terlihat dari hasil fotonya yang biasanya tidak jelas atau gelap.
Selain alat kesehatan, petugas proteksi radiasi (PPR) pun wajib diperiksa kesehatannya. Biasanya PPR diberi alat yang bisa disimpan di saku untuk merekam berapa lama ia terpapar radiasi nuklir.
Menurut Kepala Sub Direktorat Perizinan Fasilitas Kesehatan Bapeten, Zaenal Arifin setiap saat petugas bisa membaca rekaman radiasi yang telah terpapar di tubuhnya lewat alat tersebut.
Di Indonesia sendiri pemeriksaan kesehatan PPR setiap tahunnya belum menjadi perhatian utama. Sebab, lanjut Zaenal, masih banyak fasilitas yang tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi pekerjanya
| Reply Comment | ||||||||
|
||||||||
| |
||||||||


